KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (Migas) dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, ada dua poin penting yang ia paparkan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Pertama adalah daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik PT Pertamina (Persero) yang skalanya kecil,” terang gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil tersebut.
Sedangkan aspirasi kedua, sebut dia, yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat.
Menurutnya, perizinan perlu dilakukan supaya persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi bisa diberikan.
Baca juga: Pemprov Jabar Raih 2 Penghargaan MURI, Kang Emil: Ini Peristiwa Bersejarah
“Perlu juga ada insentif untuk daerah penghasil EBT,” imbuh dia seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Kang Emil menekankan, poin-poin yang dipaparkan menyasar perihal keadilan dan sumber daya manusia (SDM). Ini bertujuan agar daerah-daerah punya kesempatan untuk berkembang.
“Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi dan tidak hanya menjadi penonton. Kalau bisa menjadi manajer, sehingga energi bisa berdampak di daerah,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Kang Emil saat menyampaikan aspirasi terkait RUU EBT dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Ia mengatakan, penyampaian aspirasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.
Menurut dia, di bawah kepemimpinannya, ADPMET berusaha menciptakan iklim migas berkeadilan, terutama bagi daerah-daerah cadangan energi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.