Salin Artikel

Kang Emil Paparkan Aspirasi Terkait RUU EBT, Berikut 2 Poin Pentingnya

KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (Migas) dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, ada dua poin penting yang ia paparkan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Pertama adalah daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik PT Pertamina (Persero) yang skalanya kecil,” terang gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil tersebut.

Sedangkan aspirasi kedua, sebut dia, yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat.

Menurutnya, perizinan perlu dilakukan supaya persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi bisa diberikan.

“Perlu juga ada insentif untuk daerah penghasil EBT,” imbuh dia seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Kang Emil menekankan, poin-poin yang dipaparkan menyasar perihal keadilan dan sumber daya manusia (SDM). Ini bertujuan agar daerah-daerah punya kesempatan untuk berkembang.

“Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi dan tidak hanya menjadi penonton. Kalau bisa menjadi manajer, sehingga energi bisa berdampak di daerah,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Kang Emil saat menyampaikan aspirasi terkait RUU EBT dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Ia mengatakan, penyampaian aspirasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.

Menurut dia, di bawah kepemimpinannya, ADPMET berusaha menciptakan iklim migas berkeadilan, terutama bagi daerah-daerah cadangan energi.

“Daerah-daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk bisa menyejahterakan masyarakat,” harapnya.

Selain itu, ia menerangkan, misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan SDM. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek di tengah kekayaan sumber daya energi yang dimiliki.

“Jadi kesimpulannya sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," ucapnya.

Sebagai ketua ADPMET, Kang Emil berharap UU EBT bisa berjalan sukses. Sebab, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun DPR, harus bekerja untuk kepentingan rakyat.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/13510871/kang-emil-paparkan-aspirasi-terkait-ruu-ebt-berikut-2-poin-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke