NGANJUK, KOMPAS.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Nganjuk sepakat mengajukan interpelasi ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021.
Pengajuan interpelasi itu salah satunya dikarenakan Bupati Novi dianggap tidak komitmen dengan kalangan legislatif. Hal itu membuat para anggota dewan sakit hati.
“Etika berpolitik (Bupati Novi) ini jelas menyakiti kita, menyakiti DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, usai sidang paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (5/4/2021).
Ulum menuturkan, beberapa waktu lalu pihak DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna yang dihadiri secara virtual oleh Bupati Novi.
Dalam paripurna itu, kalangan legislatif sepakat untuk merevisi Perda Nganjuk No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa.
Baca juga: DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Interpelasi kepada Bupati Novi
“Dan beliau (Bupati Novi) juga komitmen mendukung dan siap untuk membahas bersama,” ujar Ulum yang juga tercatat sebagai Ketua DPC PKB Nganjuk tersebut.
Wujud komitmen Bupati Novi, lanjut Ulum, terlihat dari kesediaan Pemkab Nganjuk menerjunkan tim untuk membahas bersama dengan Pansus I DPRD Nganjuk.
Tak hanya itu, menurut Ulum Bupati Novi juga berkomitmen untuk menunggu revisi Perda hingga selesai.
“Tapi, ternyata Perda belum selesai, beliau (Bupati Novi) sudah menggunakan Perbup untuk segera mengadakan pengisian perangkat desa,” papar Ulum.
Ulum menuturkan, manuver Bupati Novi tersebut menyakiti kalangan legislatif. Oleh karenanya, mereka mengajukan hak interpelasi ke Bupati Novi.
“Kalau hak interpelasi hanya meminta keterangan, dan keterangan ini pun kalau memang nanti kita tidak bisa menerima, ini juga akan kita tindaklanjuti,” papar dia.