NGANJUK, KOMPAS.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Nganjuk sepakat mengajukan interpelasi ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021.
Pengajuan interpelasi itu salah satunya dikarenakan Bupati Novi dianggap tidak komitmen dengan kalangan legislatif. Hal itu membuat para anggota dewan sakit hati.
“Etika berpolitik (Bupati Novi) ini jelas menyakiti kita, menyakiti DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, usai sidang paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (5/4/2021).
Ulum menuturkan, beberapa waktu lalu pihak DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna yang dihadiri secara virtual oleh Bupati Novi.
Dalam paripurna itu, kalangan legislatif sepakat untuk merevisi Perda Nganjuk No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa.
Baca juga: DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Interpelasi kepada Bupati Novi
“Dan beliau (Bupati Novi) juga komitmen mendukung dan siap untuk membahas bersama,” ujar Ulum yang juga tercatat sebagai Ketua DPC PKB Nganjuk tersebut.
Wujud komitmen Bupati Novi, lanjut Ulum, terlihat dari kesediaan Pemkab Nganjuk menerjunkan tim untuk membahas bersama dengan Pansus I DPRD Nganjuk.
Tak hanya itu, menurut Ulum Bupati Novi juga berkomitmen untuk menunggu revisi Perda hingga selesai.
“Tapi, ternyata Perda belum selesai, beliau (Bupati Novi) sudah menggunakan Perbup untuk segera mengadakan pengisian perangkat desa,” papar Ulum.
Ulum menuturkan, manuver Bupati Novi tersebut menyakiti kalangan legislatif. Oleh karenanya, mereka mengajukan hak interpelasi ke Bupati Novi.
“Kalau hak interpelasi hanya meminta keterangan, dan keterangan ini pun kalau memang nanti kita tidak bisa menerima, ini juga akan kita tindaklanjuti,” papar dia.
Adapun setelah ini, lanjut Ulum, pihaknya akan membentuk tim untuk menggodok materi yang akan mereka pertanyakan kepada Bupati Novi perihal Perbup Nomor 11 Tahun 2021.
“Dan kami tidak menutup kemungkinan akan mengundang tim ahli, tenaga ahli,” sebut dia.
“Insya Allah seminggu cukup untuk materi ini. Berikutnya nanti kami minta bupati, karena Pak Bupati nanti memberikan tanggapan atas hak interpelasi ini,” lanjut dia.
Sekda Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mengatakan, Perbup Nomor 11 Tahun 2021 yang dikeluarkan Pemkab Nganjuk itu sudah mulai disosialisasikan ke desa-desa.
“Saat ini masih belum diimplementasikan, walaupun sudah disosialisasikan,” kata dia.
Bila Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tersebut yang dipertanyakan kalangan legislatif di DPRD Nganjuk, Pemkab Nganjuk siap memberikan jawaban.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Ajukan Gugatan PTUN, AHY: Saran Saya Pikir-pikir Lagi
“Kalau pertanyaannya nanti akan terkait dengan itu, nanti kan biar dijelaskan oleh Kabag Hukum terkait dengan Perbup yang telah ditandatangani oleh Pak Bupati tersebut,” pungkas Yasin.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Nganjuk sepakat mengajukan hak intrepelasi kepada Bupati Novi. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di DPRD Nganjuk hari ini.
Interpelasi tersebut terkait dengan Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perbup itu dikeluarkan pada 25 Maret 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.