Adapun setelah ini, lanjut Ulum, pihaknya akan membentuk tim untuk menggodok materi yang akan mereka pertanyakan kepada Bupati Novi perihal Perbup Nomor 11 Tahun 2021.
“Dan kami tidak menutup kemungkinan akan mengundang tim ahli, tenaga ahli,” sebut dia.
“Insya Allah seminggu cukup untuk materi ini. Berikutnya nanti kami minta bupati, karena Pak Bupati nanti memberikan tanggapan atas hak interpelasi ini,” lanjut dia.
Sekda Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mengatakan, Perbup Nomor 11 Tahun 2021 yang dikeluarkan Pemkab Nganjuk itu sudah mulai disosialisasikan ke desa-desa.
“Saat ini masih belum diimplementasikan, walaupun sudah disosialisasikan,” kata dia.
Bila Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tersebut yang dipertanyakan kalangan legislatif di DPRD Nganjuk, Pemkab Nganjuk siap memberikan jawaban.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Ajukan Gugatan PTUN, AHY: Saran Saya Pikir-pikir Lagi
“Kalau pertanyaannya nanti akan terkait dengan itu, nanti kan biar dijelaskan oleh Kabag Hukum terkait dengan Perbup yang telah ditandatangani oleh Pak Bupati tersebut,” pungkas Yasin.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Nganjuk sepakat mengajukan hak intrepelasi kepada Bupati Novi. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di DPRD Nganjuk hari ini.
Interpelasi tersebut terkait dengan Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perbup itu dikeluarkan pada 25 Maret 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.