"Kami minta diusut secara pidana dan etik," tegas dia.
Kekerasan terhadap jurnalis, kata Nofi, telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Di mana, Pasal 4 UU menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Penjelasan pasal ini, kata Nofi dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Selain itu, Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum.
"Barang siapa yang menghalangi kerja jurnalis sebagaimana Pasal 4, diancam penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta sesuai bunyi Pasal 18 UU Pers," tegas Nofi.
Nofi mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers.
Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode etik jurnalistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.