Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Kompas.com - 10/02/2021, 15:17 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap MRP (21), pria yang menganiaya GY, balita 14 bulan yang tak lain merupakan anak pacarnya sendiri.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, MRP disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Warga Makassar Penganiaya Anak Pacar yang Masih 14 Bulan Ditangkap

Sementara itu, MRP saat diwawancara wartawan mengaku sudah 3 kali menganiaya korban.

Dia terpaksa menganiaya korban karena suara tangisan GY sangat keras.

"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP.

MRP mengaku tidak tahu jika penganiayaan itu membuat wajah GY mengalami luka lebam.

Dia berujar, GY juga pernah dipukul oleh ibunya berinisial ST.

"Saya pahanya pukul. Mukanya tidak terlalu begitu waktu ku keluar. Waktu pergi mengojek tidak begitu mi," ujar MRP.

Baca juga: Kronologi Balita 14 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki mengalami luka di sekujur tubuhnya usai mengalami penganiayaan.

Balita yang diketahui berinisial GY itu diduga dianiaya pacar ibunya.

Penganiayaan itu terjadi di kamar kos ST di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (8/2/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com