Salin Artikel

Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap MRP (21), pria yang menganiaya GY, balita 14 bulan yang tak lain merupakan anak pacarnya sendiri.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, MRP disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, MRP saat diwawancara wartawan mengaku sudah 3 kali menganiaya korban.

Dia terpaksa menganiaya korban karena suara tangisan GY sangat keras.

"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP.

MRP mengaku tidak tahu jika penganiayaan itu membuat wajah GY mengalami luka lebam.

Dia berujar, GY juga pernah dipukul oleh ibunya berinisial ST.

"Saya pahanya pukul. Mukanya tidak terlalu begitu waktu ku keluar. Waktu pergi mengojek tidak begitu mi," ujar MRP.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita laki-laki mengalami luka di sekujur tubuhnya usai mengalami penganiayaan.

Balita yang diketahui berinisial GY itu diduga dianiaya pacar ibunya.

Penganiayaan itu terjadi di kamar kos ST di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (8/2/2021) malam.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/15172091/pria-penganiaya-anak-pacar-di-makassar-terancam-penjara-di-atas-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke