Salin Artikel

AJI Samarinda Desak Kapolda Jatim Usut Penganiaya Wartawan Tempo

SAMARINDA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mendesak Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengusut penganiaya wartawan Tempo, Nurhadi diproses secara pidana maupun pelanggaran kode etik.

Desakan tersebut disampaikan saat AJI Samarinda bersama sejumlah wartawan menggelar aksi solidaritas di Taman Samarendah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (5/4/2021).

Sebagai informasi, Nurhadi dianiaya sejumlah oknum polisi saat meliput kasus korupsi yang diduga menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Kasus suap pajak yang menyeret nama Angin tengah dalam penanganan KPK.

Singkat cerita, Nurhadi diamankan sejumlah oknum, dipukul, ditendang, ditampar, diancam dibunuh, dirampas ponsel miliknya.

Setelah disiksa, Nurhadi dipaksa menerima uang Rp 600.000 diduga imbalan tutup mulut.

"Peristiwa penyiksaan Nurhadi merupakan satu dari sederet kasus kekerasan yang menimpah jurnalis saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik. Kami meminta Kapolda Jatim segera mengusut tuntas pelaku," ungkap Ketua AJI Samarinda Nofiyatul Chalimah, Senin.

Nofi menjelaskan, data AJI Indonesia menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis tiap tahunnya semakin masif.

Sejak 2006–2021, jumlah kekerasan yang menimpah jurnalis di Indonesia sebanyak 848 kasus 

Rinciannya, kekerasan fisik 258 kasus, pengusiran 92 kasus, ancaman dan teror 77 kasus, pengrusakan alat liputan 58 kasus dengan kategori pelaku, polisi 60 kasus, massa 60 kasus dan 36 kasus orang tak dikenal dan lainnya.

Nofi menambahkan, tak perlu jauh-jauh, pada Oktober 2020 lalu, lima jurnalis di Samarinda juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oknum polisi di Polresta Samarinda.

Kejadian saat kelima jurnalis ini meliput 15 pendemo penolakan omnibus law, UU Cipta Kerja, diamankan di Polresta Samarinda.

Di lokasi sama, kelima jurnalis ini diintimidasi, dipukul, diinjak, dijambak, didorong bagian dada.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan," terang Nofi.

Karenanya, selain mendesak Kapolda Jatim, Nofi juga meminta Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak untuk mengusut kasus penganiayaan kelima jurnalis di Samarinda hingga tuntas.

"Kami minta diusut secara pidana dan etik," tegas dia.

Kekerasan terhadap jurnalis, kata Nofi, telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Di mana, Pasal 4 UU menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Penjelasan pasal ini, kata Nofi dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Selain itu, Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum.

"Barang siapa yang menghalangi kerja jurnalis sebagaimana Pasal 4, diancam penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta sesuai bunyi Pasal 18 UU Pers," tegas Nofi.

Nofi mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers.

Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode etik jurnalistik.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/211044278/aji-samarinda-desak-kapolda-jatim-usut-penganiaya-wartawan-tempo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke