Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara 10 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber dengan menggunakan senjata tajam.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” kata Dadi.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Puas dan Sebut Kliennya Tak Ada Niat Membunuh
Munif Mubarak (23), seorang wisudawan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan truk ke kampus saat mengikuti acara wisuda drive thru, Rabu (31/3/2021).
Sontak, apa yang dilakukannya mengudang perhatian semua orang. Bahkan, momen itu sempat direkam hingga viral di media sosial.
Kata Munif, apa yang dilakukannya agar berbeda dengan yang lain dan terlihat unik.
"Biar unik aja. Rata-rata enggak ada tuh naik truk. Jadi saya pilih pakai truk biar beda saja. Bete juga Covid-19, hiburan coba-coba saja pakai truk," kata Munif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
Truk yang digunakan, sambung Munif, ia pinjam dari tetangga depan rumahnya.
Namun, Munif mengaku tidak bisa mengendarainya sehingga ia mengajak rekannya untuk mengendarai truk tersebut.
"Begitu sampai di kampus teman-teman juga pada kaget. Rata-rata pakai mobil bagus. Saya pakai truk," beber pria lulusan Program Studi Ekonomi Syariah, angkatan 2016 ini.
Baca juga: Cerita Munif, Pinjam Truk Tetangga demi Tampil Unik Saat Wisuda “Drive Thru”
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta, Tri Purna Jaya, | Editor Reza Kurnia Darmawan, Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprilia Ika, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.