www.kompas.com
Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara.( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+