Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu tersangka orang tersangka yani KA yang bekerja sebagai teller
Saat dilakukan pengeledahan terhadap KA, sambung Herry, polisi menemukan barang bukti berupa buka tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller, dan buku tanding online serta sebuah ponsel.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujarnya.
Kata Herry, dari hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukannya sejak Agustus 2020.
Kepada polisi, KA mengaku uang nasabah yang dibawa kabur digunakan untuk tranding online.
“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," ujarnya.
Baca juga: Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online
S (25), warga Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, istri terduga teroris yang ditangkap di Jakarta pada Senin (29/3/2021), kini kebingunggan untuk membayar utang bank sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Masih lama utangnya, kerja buat nutupin utang, utang suami di Jakarta. Sebelumnya suami punya utang ke bank yang kaya kartu kredit gitu, untuk nutupin ngutang lagi ke bank di Sukabumi. Ada sekitar 1,5 tahun, sebulan 1,5 juta setorannya," kata S, Rabu u(31/3/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Tak hanya itu, ia juga kini harus berjuang sendiri untuk menafkahi bayinya yang baru berusai tiga bulan.
S bahkan berniat akan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan bayinya.
Sebelum BS ditangkap, S biasanya mendapatkan nafkah dari sang suami setiap bulan.
"Anak baru tiga bulan, ini mah (dikasih) asi, kalau nafkah tiap bulan dikasihnya, (sekarang, red) paling, ya gimana ya, paling saya kerja. Kalau ditinggal kerja anak kayaknya pasti formula, paling kerja di garmen kayak gitu," ungkapnya.
Alpin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara.