KOMPAS.com - Anak sekuriti pengadang pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, ditawari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi polisi.
Tawaran itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas aksi Kosmas yang mengadang pelaku bom bunuh diri.
Selain itu, polisi juga mengapresiasi upaya pengamanan internal pihak gereja karena bisa mencegah hal-hal yang mencurigakan masuk ke dalam gereja.
Sementara itu, KA, seorang oknum pegawai bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilalukan polisi, KA sudah beraksi sejak Agustus 2020 silam.
Kepada polisi, tersangka KA mengaku uang nasabah yang dibawa kabur digunakan untuk investasi online.
Baca populer nusantara selengkapnya:
Aksi heroik yang dilakukan Kosmas, sekuriti Gereja Katedral yang mengadang pelaku bom bunuh diri diapresiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, Kapolri pun menawarkan anak Kasmos untuk menjadi polisi.
"Itu (tawaran) sebagai apresiasi dari Kapolri terhadap keberanian Pak Kosmas ini dan kita juga sangat apresiasi tinggi kalau tidak seperti Pak Kosmas itu ceritanya akan berbeda," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat diwawancara di salah satu hotel di Makassar, Rabu (31/3/2021).
Kata Merdisyam, dengan keberanian serta ketelitiannya Kosmas bisa menaha pelaku bom bunuh diri saat hendak memaksa masuk ke dalam gereja.
Sikap Kosmas, kata Merdisyam, mencerminkan kesadaran masyarakat terhadap hal-hal yang mencurigakan.
Baca juga: Ayahnya Adang Pelaku Bom Bunuh Diri, Anak Sekuriti Gereja Katedral Makassar Ditawari Jadi Polisi
Kapolres sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan bank tempat pelaku bekerja yang kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu tersangka orang tersangka yani KA yang bekerja sebagai teller
Saat dilakukan pengeledahan terhadap KA, sambung Herry, polisi menemukan barang bukti berupa buka tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller, dan buku tanding online serta sebuah ponsel.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujarnya.
Kata Herry, dari hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukannya sejak Agustus 2020.
Kepada polisi, KA mengaku uang nasabah yang dibawa kabur digunakan untuk tranding online.
“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," ujarnya.
Baca juga: Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online
S (25), warga Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, istri terduga teroris yang ditangkap di Jakarta pada Senin (29/3/2021), kini kebingunggan untuk membayar utang bank sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
"Masih lama utangnya, kerja buat nutupin utang, utang suami di Jakarta. Sebelumnya suami punya utang ke bank yang kaya kartu kredit gitu, untuk nutupin ngutang lagi ke bank di Sukabumi. Ada sekitar 1,5 tahun, sebulan 1,5 juta setorannya," kata S, Rabu u(31/3/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Tak hanya itu, ia juga kini harus berjuang sendiri untuk menafkahi bayinya yang baru berusai tiga bulan.
S bahkan berniat akan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan bayinya.
Sebelum BS ditangkap, S biasanya mendapatkan nafkah dari sang suami setiap bulan.
"Anak baru tiga bulan, ini mah (dikasih) asi, kalau nafkah tiap bulan dikasihnya, (sekarang, red) paling, ya gimana ya, paling saya kerja. Kalau ditinggal kerja anak kayaknya pasti formula, paling kerja di garmen kayak gitu," ungkapnya.
Alpin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara 10 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber dengan menggunakan senjata tajam.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/4/2021).
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” kata Dadi.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Puas dan Sebut Kliennya Tak Ada Niat Membunuh
Munif Mubarak (23), seorang wisudawan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan truk ke kampus saat mengikuti acara wisuda drive thru, Rabu (31/3/2021).
Sontak, apa yang dilakukannya mengudang perhatian semua orang. Bahkan, momen itu sempat direkam hingga viral di media sosial.
Kata Munif, apa yang dilakukannya agar berbeda dengan yang lain dan terlihat unik.
"Biar unik aja. Rata-rata enggak ada tuh naik truk. Jadi saya pilih pakai truk biar beda saja. Bete juga Covid-19, hiburan coba-coba saja pakai truk," kata Munif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
Truk yang digunakan, sambung Munif, ia pinjam dari tetangga depan rumahnya.
Namun, Munif mengaku tidak bisa mengendarainya sehingga ia mengajak rekannya untuk mengendarai truk tersebut.
"Begitu sampai di kampus teman-teman juga pada kaget. Rata-rata pakai mobil bagus. Saya pakai truk," beber pria lulusan Program Studi Ekonomi Syariah, angkatan 2016 ini.
Baca juga: Cerita Munif, Pinjam Truk Tetangga demi Tampil Unik Saat Wisuda “Drive Thru”
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta, Tri Purna Jaya, | Editor Reza Kurnia Darmawan, Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprilia Ika, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.