SAMBAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap KA, seorang karyawan di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
KA diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku digunakan untuk trading online.
“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap
Dijelaskan, tersangka KA telah bekerja di bank tersebut selama 3,5 tahun. Dia sudah melakukan perbuatan pidananya sejak Agustus 2020.
"Total keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar Rp 2,5 miliar,” ucap Herry.
Herry menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka KA menggunakan sejumlah modus.
Di antaranya mencuri uang di brankas bank, anjungan tunai mandiri (ATM), hingga tidak menyetorkan uang dari nasabah.
"Ada beberapa modus yang dilakukan KA, seperti mengambil uang di brankas dan sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," kata Herry.
Baca juga: Bawa Kabur Rp 2,5 M Uang Nasabah, Teller Bank di Kalbar Punya Banyak Modus
Perbuatan pertama tersangka, terang Herry, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta, kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar.
Kemudian menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.
"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ujar Herry.
Baca juga: Waspada Tabungan Dicuri Teller Bank, Polisi: Nasabah Harus Rajin Cek Saldo Rekening
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.