Pokok gugatan
Rahim dan beberapa warga lain melayangkan gugatan ke PTUN Samarinda setelah menilai Presiden Jokowi lalai menjaga profesionalitas lembaga Polri.
Hal ini bermula saat Rahim dan sejumlah warga menggugat 12 oknum polisi di Pengadilan Negeri Samarinda karena laporan mereka di Polres Samarinda tidak kunjung ditindaklanjuti.
Dalam perkara tersebut, mereka menuding institusi Polri ikut campur tangan dalam urusan peradilan, karena memberikan bantuan hukum kepada oknum yang mereka digugat.
Baca juga: Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan, Pasien Kanker Minta Obat Trastuzumab Dijamin Lagi
Penggugat lain, Faizal Amri Darmawan menegaskan jika hakim memberi ruang bagi mereka untuk masuk dalam pokok perkara, maka mereka akan membuktikan dalil gugatan mereka.
“Segera masuk pokok perkara, agar segera diuji hukum materilnya bukan malah dihadang dengan hukum formil dengan cara melawan hukum,” ungkap dia bernada kesal.
Hanry Sulistio khawatir hukum kalah dengan penguasa.
Karena itu, dia menilai hal ini tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif.
Baca juga: Pasien Kanker Gugat Jokowi, Wapres Akan Minta Penjelasan BPJS
“Kami berharap hukum tetap menjadi panglima tertinggi di negeri ini,” kata Hanry.
Tak terima dengan putusan dismissal, para tergugat juga melayangkan surat keberatan ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.