PADANG, KOMPAS.com - Penyiksa satwa langka simpai yang viral di media sosial terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penyiksa diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Ade mengatakan simpai adalah salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.
Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada Pulau Sumatera.
Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya.
CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Baca juga: Viral Video Satwa Langka Simpai Disiksa hingga Menjerit-jerit, BKSDA Buru Pelaku
Ade menyebutkan BKSDA sedang memburu pelaku penganiayaan Simpai yang viral di media sosial.
Saat ini, BKSDA Sumbar sedang menelusuri lokasi kejadian dan mencari pelaku.
"Sedang kita telusuri lokasi dan keberadaan pelaku," kata Ade.
Ade mengatakan pihaknya sudah menyebarkan pengumuman untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pengumuman sudah kita sebar melalui media sosial.Kita berharap segera ditemukan," kata Ade.
Baca juga: 22 Ekor Anak Buaya Gagal Diselundupkan Via Bandara Pekanbaru, 7 Ekor Mati Lemas