Warga penggugat Jokowi kecewa
Warga penggugat Presiden, Abdul Rahim menyebut cara Hakim PTUN memutusan sidang dismissal tak menerima gugatan mereka telah melanggar hukum.
Sebab, menurut dia, dalam Pasal 1 Ayat 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah memuat frasa sengketa administrasi dan sengketa perbuatan melawan hukum merupakan dua hal berbeda.
“Nah kami ini gugat perbuatan melawan hukum bukan tindakan administrasi sehingga kami harus bikin keberatan atau banding dulu seperti yang dimaksud hakim. Hakim telah melanggar aturan,” tegas Rahim.
Baca juga: Sembilan Pengusaha di Palu yang Usahanya Dijarah Gugat Jokowi hingga Rp 87 Miliar
Selain itu, Rahim juga menyoal hakim Ketua PTUN yang ikut tergugat namun memimpin sidang. Bagi dia tentu ada konflik kepentingan.
Awalnya, Rahim bersama lima rekannya, Hanry Sulistio, Abdul Rahim, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Lisia menggugat presiden.
Bukan hanya presiden, mereka juga menggugat Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, istitusi Polri, Polda Kaltim dan juga Kepala PTUN Samarinda.
Belakangan, Wahyudi dan Siti Zainab mundur sehingga tersisa empat warga sebagai penggugat.