SOLO, KOMPAS.com - Siaran televisi analog akan segera dihentikan seiring dengan diberlakukannya siaran dengan teknologi modulasi digital.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan tenggat waktu 2 November 2022 sebagai batas akhir digunakannya modulasi siaran analog.
"Jadi kalau kita hitung dari sekarang maka kurang lebih ada 1,5 tahun. Ini waktu yang sebenarnya singkat untuk perpindahan televisi dari analog ke digital," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Supriyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Lebih Baik KPI Awasi Televisi Digital Daripada YouTube dan Netflix
Agung mengatakan puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-88 yang diselenggarakan di Solo pada Kamis (1/4/2021) sebagai momentum agar masyarakat mengetahui tentang perpindahan siaran televisi analog ke digital.
Perpindahan teknologi modulasi penyiaran ini dapat mengefisiensi penggunaan frekuensi penyiaran, sehingga memungkinkan optimalisasi frekuensi untuk telekomunikasi melalui pemanfaatan digital deviden.
"Televisi itu kan menggunakan frekuensi. Satu frekuensi satu televisi. Maka kalau tidak berlangganan tidak akan jernih banyak noise-nya. Kecuali kita berlangganan televisi kabel tiap bupan berbayar baru jernih," terang dia.
"Sementara kalau kita perpindah ke siaran televisi digital tanpa kita berlangganan pun televisi sudah bisa dilihat dengan jernih tidak ada noise," sambung dia.
Baca juga: Wapres Minta Pemanfaatan Teknologi dan Platform Digital dalam Berwakaf
Perpindahan siaran televisi dari analog ke digital juga memberikan keuntungan besar. Televisi baru akan bermunculan karena frekuensinya banyak.