Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Deddy Mizwar Bakal Laporkan KPI ke Kepolisian

Kompas.com - 23/05/2018, 14:20 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim advokasi calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, berencana melaporkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke aparat kepolisian dan Dewan Etik Penyiaran.

Laporan tersebut terkait larangan penayangan sosok Deddy Mizwar pada salah satu sinetron Ramadhan di salah satu stasiun televisi.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahayan mengaku telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan sosok Deddy Mizwar pada sinetron tersebut.

"Sudah dijawab KPI dan diserahkan ke saya. Intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran," ujar Ferdinan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Deddy Mizwar: KPI Larang Saya Main Film, Korbannya Tak Hanya Saya

Ferdinan menjelaskan, sesuai UU Penyiaran, KPI memang bertugas mengawasi konten siaran. Namun konten siaran yang seperti apa yang perlu diawasi sesuai UU Penyiaran.

"Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," ungkapnya.

Alasan pelarangan tayangan tersebut, sambung Ferdinan,  tidak jelas. Apalagi KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, edukasi, kekerasan, dan lainnya. 

"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal-hal seperti itu kok dilarang. Apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye," ucapnya.

"Artinya KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada kepolisian," tambahnya.

Pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian dengan tuduhan tidak profesional dan sewenang-wenang.

Baca juga: Debat Seru Ridwan Kamil dan Deddy Mizwar soal Citarum

 

KPI dinilai melampaui kewenangan, karena membatasi siaran yang kontennya tidak pernah diperiksa KPI. Namun KPI menyatakan sinetron tersebut tidak layak tayang. 

"Artinya ini perbuatan sewenang-wenang. Akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik Komisi Penyiaran. Kita akan ambil langkah-langkah hukum seperti itu," jelasnya.

Ferdinan menambahkan, laporan akan dibuat dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim advokasi lainnya. 

Selain itu, pihaknya tengah mempelajari rencana melaporkan KPI ke PTUN. Pihaknya akan memperjuangkan pembatalan surat edaran KPI yang dinilai tidak sesuai tupoksi KPI. 

"Sinetron Deddy Mizwar ini belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan. Konten mana yang dilarang," ucapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com