Salin Artikel

Tim Advokasi Deddy Mizwar Bakal Laporkan KPI ke Kepolisian

Laporan tersebut terkait larangan penayangan sosok Deddy Mizwar pada salah satu sinetron Ramadhan di salah satu stasiun televisi.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahayan mengaku telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan sosok Deddy Mizwar pada sinetron tersebut.

"Sudah dijawab KPI dan diserahkan ke saya. Intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran," ujar Ferdinan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Ferdinan menjelaskan, sesuai UU Penyiaran, KPI memang bertugas mengawasi konten siaran. Namun konten siaran yang seperti apa yang perlu diawasi sesuai UU Penyiaran.

"Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," ungkapnya.

Alasan pelarangan tayangan tersebut, sambung Ferdinan,  tidak jelas. Apalagi KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, edukasi, kekerasan, dan lainnya. 

"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal-hal seperti itu kok dilarang. Apalagi di sana tidak mengandung unsur kampanye," ucapnya.

"Artinya KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada kepolisian," tambahnya.

Pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian dengan tuduhan tidak profesional dan sewenang-wenang.

KPI dinilai melampaui kewenangan, karena membatasi siaran yang kontennya tidak pernah diperiksa KPI. Namun KPI menyatakan sinetron tersebut tidak layak tayang. 

"Artinya ini perbuatan sewenang-wenang. Akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik Komisi Penyiaran. Kita akan ambil langkah-langkah hukum seperti itu," jelasnya.

Ferdinan menambahkan, laporan akan dibuat dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim advokasi lainnya. 

Selain itu, pihaknya tengah mempelajari rencana melaporkan KPI ke PTUN. Pihaknya akan memperjuangkan pembatalan surat edaran KPI yang dinilai tidak sesuai tupoksi KPI. 

"Sinetron Deddy Mizwar ini belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan. Konten mana yang dilarang," ucapnya.

"Mereka bilang sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itu tentang Penyiaran Iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Hardly Stefano Fanelon Pariela, mempersilakan jika memang jalur hukum yang akan ditempuh.

“Kami tidak bisa melarang juga orang mau melaporkan dan menempuh jalur hukum selama sesuai prosedur,” tuturnya.

Hardly berharap, jalur hukum yang nantinya akan ditempuh bisa meredam pihak Deddy Mizwar agar tidak terus menerus berbicara di media massa.

“Silakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Kami berharap tidak malah terus menerus berpolemik di media massa,” akunya.

Hardly menambahkan, KPI sudah menjawab somasi dari pihak Deddy Mizwar terkait pelarangan adanya sosok Deddy Mizwar dalam sinetron Ramadhan.

Menurut dia, selain PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pertimbangan lainnya adalah peraturan KPI pasal 71 ayat 2 tentang Standar Program Siaran.

Dalam poin tersebut, program siaran atau stasiun televisi harus berlaku adil kepada peserta pilkada lainnya.

“Kalau sinetron tidak bisa adil. Kalau program masih bisa mengundang empat calon,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/23/14205171/tim-advokasi-deddy-mizwar-bakal-laporkan-kpi-ke-kepolisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke