Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Deddy Mizwar Bakal Laporkan KPI ke Kepolisian

Kompas.com - 23/05/2018, 14:20 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Visi Duo DM adalah mewujudkan Jawa Barat yang adil, sejahtera, dan berkarakter. 

"Mereka bilang sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itu tentang Penyiaran Iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri," tandasnya.

Baca juga: Gara-gara Meme Rizieq Shihab dan Amien Rais, Anggota DPRD Babak Belur Dihajar Massa

Sementara itu, Komisioner KPI Hardly Stefano Fanelon Pariela, mempersilakan jika memang jalur hukum yang akan ditempuh.

“Kami tidak bisa melarang juga orang mau melaporkan dan menempuh jalur hukum selama sesuai prosedur,” tuturnya.

Hardly berharap, jalur hukum yang nantinya akan ditempuh bisa meredam pihak Deddy Mizwar agar tidak terus menerus berbicara di media massa.

“Silakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Kami berharap tidak malah terus menerus berpolemik di media massa,” akunya.

Hardly menambahkan, KPI sudah menjawab somasi dari pihak Deddy Mizwar terkait pelarangan adanya sosok Deddy Mizwar dalam sinetron Ramadhan.

Menurut dia, selain PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pertimbangan lainnya adalah peraturan KPI pasal 71 ayat 2 tentang Standar Program Siaran.

Dalam poin tersebut, program siaran atau stasiun televisi harus berlaku adil kepada peserta pilkada lainnya.

“Kalau sinetron tidak bisa adil. Kalau program masih bisa mengundang empat calon,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com