Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai November 2022, Siaran Televisi Analog Bermigrasi ke Digital

Kompas.com - 30/03/2021, 12:41 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Siaran televisi analog akan segera dihentikan seiring dengan diberlakukannya siaran dengan teknologi modulasi digital.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan tenggat waktu 2 November 2022 sebagai batas akhir digunakannya modulasi siaran analog.

"Jadi kalau kita hitung dari sekarang maka kurang lebih ada 1,5 tahun. Ini waktu yang sebenarnya singkat untuk perpindahan televisi dari analog ke digital," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Supriyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Lebih Baik KPI Awasi Televisi Digital Daripada YouTube dan Netflix

Agung mengatakan puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-88 yang diselenggarakan di Solo pada Kamis (1/4/2021) sebagai momentum agar masyarakat mengetahui tentang perpindahan siaran televisi analog ke digital.

Perpindahan teknologi modulasi penyiaran ini dapat mengefisiensi penggunaan frekuensi penyiaran, sehingga memungkinkan optimalisasi frekuensi untuk telekomunikasi melalui pemanfaatan digital deviden.

"Televisi itu kan menggunakan frekuensi. Satu frekuensi satu televisi. Maka kalau tidak berlangganan tidak akan jernih banyak noise-nya. Kecuali kita berlangganan televisi kabel tiap bupan berbayar baru jernih," terang dia.

"Sementara kalau kita perpindah ke siaran televisi digital tanpa kita berlangganan pun televisi sudah bisa dilihat dengan jernih tidak ada noise," sambung dia.

Baca juga: Wapres Minta Pemanfaatan Teknologi dan Platform Digital dalam Berwakaf

Perpindahan siaran televisi dari analog ke digital juga memberikan keuntungan besar. Televisi baru akan bermunculan karena frekuensinya banyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com