DAS mengaku juga menipu tiga perempuan lainnya yakni L (22), S (24), dan W (26) warga DIY, dan Jateng.
Dari ketiganya, salah satu korban juga sempat dimintai uang sebanyak Rp 1.000.000.
"Pelaku ini mengincar wanita yang belum menikah, seperti mahasiswi dan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Modusnya sama semua, dia mengaku sebagai Kasat Reskrim dan menipu luar dalam korbannya," kata Wachyu.
Baca juga: 45 Ustaz dan Santri Ponpes di Bantul Terpapar Virus Corona
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menduga masih ada korban lainnya selain keempat wanita yang melaporkan DAS.
Pelaku sering menggunakan media sosial untuk mencari korban, terutapama aplikasi pencari jodoh dengan memperkenalkan diri sebagai polisi.
Pelaku sudah setahun terakhir melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, DAS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap Ngadi.
DAS mengakui sebagai polisi karena dulu gagal mendaftar polisi beberapa kali, dan kini terobsesi menjadi polisi.
Dia sengaja menipu korban dan meminta uang jutaan rupiah untuk membayar utang.
"Jadi itu (uang Rp14 juta) untuk bayar (utang) Bank. Kalau yang baju belinya online terus kalau lencana-lencana itu saya beli di sana (Kawasan Janti)," kata DAS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.