KOMPAS.com - Tiga pemuda ditangkap aparat Polres Tulungagung setelah mengaku polisi dan menjebak PSK online dan cash on delivery (COD) miras ciu.
Para pelaku yakni AIG (35) warga Perum Delta Kuto Anyar Kecamatan Tulungagung, DS (36) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru, dan S (44) warga Dusun Dwiwibowo Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Para pelaku memeras PSK online yang melakukan open BO (booking) melalui media sosial sebesar Rp 3.100.000.
Nominal pemerasan terbanyak yang dilakukan polisi abal-abal itu dari modus COD miras ciu dan modus pengedaran pil koplo atau pil dobel L, total Rp 14.500.000.
Baca juga: Remaja 18 Tahun di Papua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat menerangkan, modus ketiga pelaku menjerat PSK online dengan cara memanfaatkan korban yang mengunggah status “Open BO” di media sosial.
Saat korban akan berkencan dengan umpan, tiga tersangka menggerebek kamar dan mengintimidasi korban.
Mereka mengaku sebagai polisi, dan meminta uang damai agar perkaranya tidak diteruskan.
Polisi juga mengungkap serangkaian pemerasan yang dilakukan kawanan ini.
Ada 9 kasus dengan modus “Open BO” yang diungkap, tujuh di Tulungagung dan dua di Kediri.
Sementara untuk modus COD miras, dari 13 kasus, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.