Salin Artikel

Mengaku Kasat Reskrim, Pemuda Ini Tipu 4 Wanita Muda

Saat beraksi, DAS mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, penipuan yang dilakukan DAS terungkap dari laporan salah satu korbannya W (21) warga Kapanewon Sanden, Bantul.

W dan DAS berkenalan di media sosial pada Desember 2020.

Setelah lama berhubungan, DAS berjanji untuk menikahi W. Namun, polisi gadungan ini meminta uang sebesar Rp 13 juta.

Seiring berjalannya waktu, salah seorang teman korban mengecek kebenaran DAS sebagai anggota Polri, ternyata semua itu tidak benar.  

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul.

"Setelah lidik, pelaku ditangkap hari Selasa (23/3/2021) malam," kata Wachyu kepada wartawan di Mapolres Kamis (25/3/2021)

Polisi kemudian mengamankan sepotong baju merah lengan pendek dan sepotong baju hitam lengan pendek dengan logo Polisi dan nama di dada kanan, tertulis Kasat Reskrim di dada kiri, logo Bareskrim di lengan kanan, logo Polres Bantul di lengan kiri, dan pangkat AKP di kerah baju.

Selain itu, satu buah lencana dengan logo penyidik, satu buah lencana dengan logo BNN dan satu buah masker kain warna hitam dengan logo Bareskrim.


DAS mengaku juga menipu tiga perempuan lainnya yakni L (22), S (24), dan W (26) warga DIY, dan Jateng.

Dari ketiganya, salah satu korban juga sempat dimintai uang sebanyak Rp 1.000.000.

"Pelaku ini mengincar wanita yang belum menikah, seperti mahasiswi dan yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Modusnya sama semua, dia mengaku sebagai Kasat Reskrim dan menipu luar dalam korbannya," kata Wachyu.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menduga masih ada korban lainnya selain keempat wanita yang melaporkan DAS.

Pelaku sering menggunakan media sosial untuk mencari korban, terutapama aplikasi pencari jodoh dengan memperkenalkan diri sebagai polisi.

Pelaku sudah setahun terakhir melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, DAS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap Ngadi.

DAS mengakui sebagai polisi karena dulu gagal mendaftar polisi beberapa kali, dan kini terobsesi menjadi polisi.

Dia sengaja menipu korban dan meminta uang jutaan rupiah untuk membayar utang.

"Jadi itu (uang Rp14 juta) untuk bayar (utang) Bank. Kalau yang baju belinya online terus kalau lencana-lencana itu saya beli di sana (Kawasan Janti)," kata DAS.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/211539578/mengaku-kasat-reskrim-pemuda-ini-tipu-4-wanita-muda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke