YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap DAS (28) warga Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, karena menipu empat wanita, dengan modus mengaku sebagai polisi.
Saat beraksi, DAS mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, penipuan yang dilakukan DAS terungkap dari laporan salah satu korbannya W (21) warga Kapanewon Sanden, Bantul.
Baca juga: Bermodal Pistol Mainan, Pria di Bantul Gasak Uang dari Toko Kelontong
W dan DAS berkenalan di media sosial pada Desember 2020.
Setelah lama berhubungan, DAS berjanji untuk menikahi W. Namun, polisi gadungan ini meminta uang sebesar Rp 13 juta.
Seiring berjalannya waktu, salah seorang teman korban mengecek kebenaran DAS sebagai anggota Polri, ternyata semua itu tidak benar.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul.
"Setelah lidik, pelaku ditangkap hari Selasa (23/3/2021) malam," kata Wachyu kepada wartawan di Mapolres Kamis (25/3/2021)
Polisi kemudian mengamankan sepotong baju merah lengan pendek dan sepotong baju hitam lengan pendek dengan logo Polisi dan nama di dada kanan, tertulis Kasat Reskrim di dada kiri, logo Bareskrim di lengan kanan, logo Polres Bantul di lengan kiri, dan pangkat AKP di kerah baju.
Baca juga: Hujan Es Sebesar Kerikil Terjadi di Bantul
Selain itu, satu buah lencana dengan logo penyidik, satu buah lencana dengan logo BNN dan satu buah masker kain warna hitam dengan logo Bareskrim.