SERANG, KOMPAS.com - Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang akan menerpakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2021 mendatang.
Pada tahap pertama, tilang elektronik baru diterapkan di wilayah Kota Serang dengan memasang kamera pemantau di 3 titik, yakni di Simpang Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi adanya modernisasi dan terobosan penegakan hukum di jalan raya.
Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik
"Sistemnya luar biasa. Jadi tanpa ada interaksi dengan polisi, langsung dalam waktu yang singkat sudah bisa diketahui siapa pelanggarnya," kata Wahidin usai menghadiri peresmian ETLE di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).
Menurut Wahidin, tilang elektronik yang akan dimulai secara efektif pada 1 April 2021 mendatang itu akan diperluas dengan dukungan Pemprov Banten.
"Insya Allah nanti kita berikan dukungan," ujar Wahidin.
Baca juga: Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi yang dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Meret 2021.
Nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
Menurut Rudy, penerapan tilang elektronik di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Baca juga: Jadi Capres Pilihan Milenial Menurut Survei, Ridwan Kamil: Tidak Pakai Buzzer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.