SERANG, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diterapkan di Kota Serang, Banten, pada 1 April 2021.
Sebanyak 10 jenis pelanggaran akan menjadi sasaran kamera pengawas tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, apabila kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan penegakan hukum berupa tilang.
Baca juga: Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos
Rudy menyebutkan, macam-macam pelanggaran yang dideteksi tilang elektronik yakni, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari 3 orang.
"Kemudian tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel, tidak membayar pajak," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (23/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya
Menurut Rudy, tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggar lalu lintas dari Banten maupun luar Banten akan dikenakan tilang.
"Apabila mobil di luar Banten, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," ujar Rudy.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi adanya terobosan penegakan hukum di jalan raya yang dilakukan Polri.
"Sistemnya luar biasa. Jadi tanpa adanya interaksi dengan polisi, langsung dalam waktu yang singkat sudah bisa diketahui siapa pelanggarnya," kata Wahidin usai menghadiri Launching ETLE di Mapolda Banten, Selasa.
Menurut Wahidin, tilang elektronik yang akan dimulai secara efektif pada 1 April 2021 mendatang itu akan diperluas dengan dukungan Pemprov Banten.
"Insya Allah nanti kita berikan dukungan," ujar Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.