Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos

Kompas.com - 23/03/2021, 15:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Serang pada 1 April 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang terekeman kamera pemantau akan dikenakan sanksi penegakan hukum berupa tilang.

"Jenisnya ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, mengunakan ponsel, tidak membayar pajak," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Menurut Rudy, tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, kamera akan menangkap dan mengambil foto kendaraan pelanggar sebagai bukti yang akan dikirimkan ke pengendara melalui pos.

"Jika ada yang melanggar, langsung dikirim (surat pemberitahuan) kepada pelanggar," ujar Rudy.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdan menambahkan, secara aturan, pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan.

Pengiriman akan langsung dikirimkan ke alamat keesokan harinya.

Jika diakui, maka pelanggar melakukan konfirmasi kepada Direktorat Penegakan Hukum.

Namun, jika tidak diakui, maka STNK akan dilakukan pemblokiran.

"Selama tiga hari kita tunggu enggak ada konfirmasi, lima hari enggak ada konfirmasi, hingga 7 hari tidak ada, maka STNK diblokir," kata Hamdani.

Menurut Hamdani, jika pelanggar mengonfirmasi dan mengakui pelanggarannya, maka akan diminta melakukan pembayaran denda via BRI.

Denda maksimal wajib dibayarkan untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi.

"Titipan denda ke bank itu maksimal, contoh tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 700.000, menggunakan ponsel Rp 700.000, tidak pakai helm Rp 500.000," ujar Hamdani.

Setelah ada keputusan pengadilan, dan sudah diputuskan besaran dendanya, maka pelanggar dapat mengambil uang kelebihan yang dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com