Seretaris Daerah Mimika Michael Gomar mengatakan, para ASN tersebut kini ada yang menjabat eselon III dan IV.
Mereka bertugas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan.
Untuk sementara waktu, Pemkab Mimika akan menghentikan gaji dan tunjangan mereka.
Di sisi lain, pemkab akan menunggu ASN menghadap pimpinan untuk menjelaskan tindakan indisipliner yang mereka lakukan.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.
Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.