KOMPAS.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, terancam dipecat.
Pasalnya, mereka diketahui sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk ke kantor.
Terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan validasi data oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika.
Baca juga: Kecewa Tak Dapat Jatah Dana Desa, KKB Sandera Pilot dan Penumpang Pesawat
Ironisnya lagi, meski sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja tersebut mereka ternyata tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Minggu (21/3/2021) seperti dilansir Antara.
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," sambung Eltinus.
Baca juga: Ratusan ASN di Mimika Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor tapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Menindaklanjuti masalah tersebut, Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar akan menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan kepada para ASN malas tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan teguran.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Baca juga: Fakta Pembacokan Pedagang dan Juru Parkir di Serang, Pelaku 2 Orang, Warga Tak Berani Melerai
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.