Sebab dia menemukan fakta adanya 280 ASN yang bertahun-tahun tidak berangkat ke kantor.
Padahal, gaji dan tunjangan dari negara masih terus terkirim ke rekening mereka.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021), seperti dilansir Antara.
Dia akan memanggil seluruh ASN yang tidak pernah berangkat ke kantor.
"Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan," katanya.
Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahap yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Mereka bertugas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan.
Untuk sementara waktu, Pemkab Mimika akan menghentikan gaji dan tunjangan mereka.
Di sisi lain, pemkab akan menunggu ASN menghadap pimpinan untuk menjelaskan tindakan indisipliner yang mereka lakukan.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.
Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/055931078/280-asn-mimika-dapat-gaji-tanpa-ngantor-ada-yang-eselon-iii-dan-iv-ini