Hal itu tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua, namun dia menolaknya.
"Saya tidak mau (hasil pembongkaran rumah, Red), panas enggak mau saya," ucap Ainun.
AM (23), putri Ainun menuturkan, permasalahan ibunya dengan mantan suaminya terkait pembagian hak rumah harta gono-gini memang dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.
Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal.
Kasnan disebut tidak sanggup memberikan kompensasi harta gono-gini sebanyak Rp 30 juta.
"Bapak saya tidak sanggup membayar Rp 30 juta itu tadi alasannya karena tidak punya uang. Padahal, diberi waktu selama lima tahun," kata AM.
Baca juga: Oknum PNS Tertangkap Tangan Curi Susu dan Sabun Cuci di Minimarket
Solusinya, jika dahulu tidak ada bangunan, maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi. Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar.
Rumah itu berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.
"Jadi, dihitung bangunan rumah saja Rp 60 juta, dibagi dua yang masing-masing Rp 30 juta," ujar dia.
Sebenarnya, AM merasa kasihan melihat kondisi ayahnya yang kini tinggal bersama istri dari pernikahan ketiga dan anaknya.
"Ya sebenarnya kasihan, tapi kalau bangunan rumah masih berdiri saya juga bingung kan soalnya dari pihak ibu juga tidak terima kalau masih ada bangunan," ujar dia.
Sementara itu, Kasnan mengatakan permasalahan ini muncul Ainun meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono-gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.
Mantan istri meminta uang Rp 30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.
"Minta Rp 30 juta, ya saya tidak sanggup. Apalagi pekerjaan saya cuma serabutan, ya akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," ungkap dia, di lokasi, Minggu (14/3/2021).