SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum kasus Fetish Kain Jarik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus Fetish Kain Jarik, GAN.
Menurut tim jaksa, dari 3 pasal yang diajukan dalam tuntutan, ada 1 pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 335 tentang kekerasan dengan ancaman.
"Kami ajukan banding, karena pasal 335 dalam tuntutan kami tidak dipertimbangkan oleh hakim," kata salah satu tim jaksa kasus Fetish Kain Jarik, I Gede Willy Pramana, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Saat melakukan aksinya, kata dia, terdakwa juga mengancam korbannya agar bersedia melakukan perintahnya.
"Terdakwa ini juga melakukan kekerasan dengan ancaman," ujar dia.
Pada 3 Maret 2021 lalu, terdakwa GAN divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hakim menyebut, terdakwa melanggar 3 pasal yakni Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP, tentang kekerasan seksual.