Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa saat itu mengajukan 3 pasal tuntutan, yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Baca juga: Terdakwa Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa
Jaksa Willy mengaku tidak mempermasalahkan vonis hakim terhadap terdakwa, karena tuntutan 8 tahun penjara menjadi 5 tahun 6 bulan itu sudah 2/3 dari berat bobot tuntutan.
Aksi fetish kain jarik sebelumnya diungkap utas berisi pengakuan seorang mahasiswa di media sosial Twitter. Utas itu viral pada akhir Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.