Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Disebut Abaikan Pasal Ancaman, Jaksa Kasus Fetish Kain Jarik Ajukan Banding

Kompas.com - 15/03/2021, 15:17 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum kasus Fetish Kain Jarik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus Fetish Kain Jarik, GAN.

Menurut tim jaksa, dari 3 pasal yang diajukan dalam tuntutan, ada 1 pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 335 tentang kekerasan dengan ancaman.

"Kami ajukan banding, karena pasal 335 dalam tuntutan kami tidak dipertimbangkan oleh hakim," kata salah satu tim jaksa kasus Fetish Kain Jarik, I Gede Willy Pramana, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Terbongkar dari Utas Twitter, 25 Korban, Pelaku Dikeluarkan dari Unair

Saat melakukan aksinya, kata dia, terdakwa juga mengancam korbannya agar bersedia melakukan perintahnya.

"Terdakwa ini juga melakukan kekerasan dengan ancaman," ujar dia.

Pada 3 Maret 2021 lalu, terdakwa GAN divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hakim menyebut, terdakwa melanggar 3 pasal yakni Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP, tentang kekerasan seksual.

 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa saat itu mengajukan 3 pasal tuntutan, yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Jaksa Willy mengaku tidak mempermasalahkan vonis hakim terhadap terdakwa, karena tuntutan 8 tahun penjara menjadi 5 tahun 6 bulan itu sudah 2/3 dari berat bobot tuntutan.

Aksi fetish kain jarik sebelumnya diungkap utas berisi pengakuan seorang mahasiswa di media sosial Twitter. Utas itu viral pada akhir Juli 2020.

Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com