Dalam penangkapan itu BNN menyita satu paket sabu yang akan dijual kepada pemesan. Polisi ikut menyita sepeda motor yang digunakan AHB saat beraksi.
Setelah penangkapan itu BNN langsung bergegas ke rumah AHB untuk melakukan penggeledahan yang berada di Jalan Pattimura, Tual.
Saat itu tim BNN mendapati sebuah brangkas berisi satu paket sabu berukuran besar serta 10 paket sabu dalam plastik ukuran kecil.
Dalam penggeledahan itu, tim BNN juga menyita uang tunai Rp 11 juta, timbangan digital, empat unit ponsel, empat buah alat isap sabu dan buku rekening.
Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Maluku Mengaku Isap Sabu di Jakarta
"Petugas juga menyita lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat penggeledahan," ujar dia.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattipawael membenarkan insiden penangkapan bandar narkoba tersebut.
"Iya, yang ditangkap itu bandar, tapi kami dari polres mem-back up saja, yang tangkap dari BNN," ujar dia.
Ia juga membenarkan sempat terjadi penghadangan oleh warga saat bandar narkoba tersebut hendak dibawa oleh petugas.
"Iya, jadi masyarakat di sekitar situ menolak, jadi saat BNN melakukan penangkapan itu masyarakat menolak sehingga BNN menghubungi Polres lalu kami back up," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.