MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup provinsi Sulawesi Selatan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mapolda Sulsel, Jumat (12/3/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan tujuh PNS itu terkait pengembangan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah di bidang infrastruktur Sulsel beberapa waktu lalu.
"Terkait pengembangan kasus Pak Gubernur Nurdin Abdullah. Itu teknisnya sama KPK, saya hanya membenarkan saja," ujar Zulpan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat siang.
Baca juga: 3 Proyek Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dihentikan Pemkot Makassar
Zulpan mengatakan untuk masalah teknis pemeriksaan menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
"Kalau materi pemeriksaan biar KPK," imbuh dia.
Sementara itu, 7 PNS yang diperiksa penyidik KPK di Mapolda Sulsel ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Baca juga: Rumah Dinas Gubernur Sulsel Dipenuhi Karangan Bunga untuk Nurdin Abdullah
Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah obyek wisata Bira di Bulukumba.
KPK telah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Sementara, Agung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.