Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dana Hibah Transportasi di Waropen, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

Kompas.com - 10/03/2021, 13:08 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelamatkan uang negara Rp 9,660 miliar yang merupakan bagian dari dugaan kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo menyebut, uang itu dikembalikan oleh perusahaan transportasi yang menerima dana hibah tersebut.

"PT PGP pada 19 Februari 2021 telah mengembalikan kerugian negara yang telah dihitung oleh penyidik dalam perkara tersebut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar," ujar Nikolaus, di Jayapura, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Kejati Papua Jamin Kasus Gratifikasi Tetap Diusut meski Bupati Waropen Kembali Terpilih

Setelah uang kerugian negara dikembalikan sesuai perhitungan para penyidik, Nikolaus menyatakan kasus tersebut masih berjalan.

Hanya saja, dengan pengembalian uang itu sudah ada itikad baik dari pihak yang terlibat.

"Langkah selanjutnya yang menyangkut penanganan perkara ini akan kami lihat bagaimana prosesnya. Tujuan utama kami adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata dia.

Nikolaus memastikan, setelah diterima kejaksaan, uang tersebut langsung dititipkan ke BNI.

Baca juga: Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M

Kasus tersebut bermula dari temuan laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah Rp 14,7 miliar dari Kabupaten Waropen pada 2016 dan 2017.

Dana tersebut diberikan untuk subsidi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan PT PGP dari satu distrik ke distrik lainnya di Waropen.

Total, penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi untuk mengungkap kasus dana hibah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com