Salin Artikel

Kasus Dana Hibah Transportasi di Waropen, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelamatkan uang negara Rp 9,660 miliar yang merupakan bagian dari dugaan kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo menyebut, uang itu dikembalikan oleh perusahaan transportasi yang menerima dana hibah tersebut.

"PT PGP pada 19 Februari 2021 telah mengembalikan kerugian negara yang telah dihitung oleh penyidik dalam perkara tersebut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar," ujar Nikolaus, di Jayapura, Rabu (10/3/2021).

Setelah uang kerugian negara dikembalikan sesuai perhitungan para penyidik, Nikolaus menyatakan kasus tersebut masih berjalan.

Hanya saja, dengan pengembalian uang itu sudah ada itikad baik dari pihak yang terlibat.

"Langkah selanjutnya yang menyangkut penanganan perkara ini akan kami lihat bagaimana prosesnya. Tujuan utama kami adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara," kata dia.

Nikolaus memastikan, setelah diterima kejaksaan, uang tersebut langsung dititipkan ke BNI.

Kasus tersebut bermula dari temuan laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah Rp 14,7 miliar dari Kabupaten Waropen pada 2016 dan 2017.

Dana tersebut diberikan untuk subsidi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan PT PGP dari satu distrik ke distrik lainnya di Waropen.

Total, penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi untuk mengungkap kasus dana hibah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/130802878/kasus-dana-hibah-transportasi-di-waropen-kejati-papua-selamatkan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke