Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M

Kompas.com - 05/03/2020, 13:21 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut, SKPD dan Pemborong Akan Diperiksa

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.

"Pemberian gratifikasi ada yang dalihnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalihnya pinjam," kata Alex.

Baca juga: KPK Ajak Kementerian Bersinergi Jerakan Pelaku Korupsi Lingkungan

Alex memastikan Kejati Papua akan memanggil Yermias dengan statusnya kini sebagai tersangka.

Yermias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com