JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut, SKPD dan Pemborong Akan Diperiksa
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.
Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.
Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.
"Pemberian gratifikasi ada yang dalihnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalihnya pinjam," kata Alex.
Baca juga: KPK Ajak Kementerian Bersinergi Jerakan Pelaku Korupsi Lingkungan
Alex memastikan Kejati Papua akan memanggil Yermias dengan statusnya kini sebagai tersangka.
Yermias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.