www.kompas.com
Kejati Papua menunjukan uang sebesar Rp 9,660 miliar yang dikembalikan PT.PGP dalam kasus dugaan korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen pada tahun anggaran 2016 dan 2017, Jayapura, Rabu (10/3/2021)(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+