Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Perempuan dan Anak Korban Pemerkosaan dalam Keluarga: Bukan Tabah, Saya Lelah....

Kompas.com - 09/03/2021, 05:35 WIB
Rachmawati

Editor

Tak lama setelah hasil visum keluar, pelaku ditangkap polisi. Beberapa bulan kemudian, persidangan dimulai, dan pada Februari 2021, pengadilan menjatuhkan putusan.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak 2019, Polisi: Dilaporkan Bibinya, kalau Ibu Korban Malah Menutupi

Tuntutan jaksa penuntut adalah 13 tahun penjara; hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menyesalkan putusan itu.

"Harusnya hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup untuk kasus kekerasan seksual. Karena trauma yang dialami korban itu seumur hidup, akan tetap membekas pada korban," kata Ayu, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia.

"Harusnya kan ada hukuman tambahan 1/3 untuk pelaku. Karena pelaku adalah keluarga terdekat korban," lanjut Ayu.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan

Kurangnya dukungan negara

Putusan pengadilan juga tidak menyebutkan hak-hak korban kekerasan seksual anak.

Menurut LBH Apik Semarang, hak-hak itu mencakup hak restitusi, hak pemulihan psikologis, sampai hak rehabilitasi sosial dan pendidikan. Banyak korban tidak tahu dan banyak aparat penegak hukum sampai hakim dinilai tidak berupaya agar korban mendapatkan hak-hak mereka.

Magnolia jelas tidak mengetahui hak-hak tersebut, dia tidak memiliki penasihat hukum untuk mewakilinya di pengadilan.

Hanya setelah keputusan pengadilan sudah final, dia terhubung dengan organisasi bantuan hukum lokal lewat bantuan teman.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri yang Keterbelakangan Mental, Diintip Saksi Melalui Lubang di Dinding

"Saya tidak mengerti hukum; saya hanya menjalani saja. Ketika mereka meminta saya untuk datang ke pengadilan, saya datang dengan putri saya,"kata Magnolia.

"Hanya setelah saya mendapat bantuan, saya tahu bahwa membawa anak saya ke pengadilan dan bertemu ayahnya lagi, hanya memperdalam traumanya."

Organisasi bantuan hukum setempat tidak dapat membantu Magnolia mendapatkan haknya setelah keputusan pengadilan sudah final.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Saat Sedang Tidur, Dibekap karena Berusaha Teriak

Namun, dengan bantuan dari dinas PPPA, mereka setidaknya bisa memberi Magnolia terapi psikologis.

Terapi yang dimaksud adalah sesi konseling, maksimal 30 menit, setiap dua minggu sekali —hanya untuk anaknya, Lili. Itu yang terbaik yang bisa mereka lakukan.

Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA mengakui belum ada standar nasional pelayanan korban kekerasan seksual.

"Kalau yang saat ini, kami hanya mengevaluasi misalnya bagaimana, sudah pengaduan? Sudah. Pendampingan? sudah. Tapi nanti di tahapan yang semakin ke belakang, itu agak loose," kata Ciput lewat sambungan online.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Saat Sedang Tidur, Dibekap karena Berusaha Teriak

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi
Minimnya dana daerah akibat pemimpin daerah yang tidak memprioritaskan isu perempuan dan anak dituding sebagai salah satu penyebab utama —minimnya anggaran mengakibatkan minimnya sumber daya.

"Begitu kasus selesai, putusannya keluar, korban kembali ke rumahnya atau keluarganya, kontinuitas untuk melihat apakah dia sudah sembuh total sudah tidak ada," tambah Ciput.
Hari Perempuan Internasional

Secara keseluruhan, Komnas Perempuan mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama tahun pandemi 2020.

Angka ini turun signifikan dari data tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel

Komnas Perempuan mengaku bergantung pada mitranya di seluruh Indonesia, seperti pengadilan negeri dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, untuk mengumpulkan data.

Kesenjangan infrastruktur di tengah pandemi membuat institusi di Pulau Jawa lebih responsif dalam proses pendataan.

"Juga karena negara tidak siap untuk adaptasi sistem layanan korban dengan pandemi," tambah Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, Dilakukan 3 Kali Saat Istri Tak Ada di Rumah

Namun yang paling penting, pendataan sangat bergantung pada korban yang bisa melaporkan kekerasan yang dialami.

Jika pertolongan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual tetap sulit diakses, kejahatan terselubung tersebut akan tetap bertahan selama pandemi masih berlangsung.

Wartawan untuk BBC Indonesia di Bandung, Yulia Saputra, dan wartawan di Semarang, Nonie Arnee, berkontribusi untuk artikel ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com