SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus konvoi geng motor membawa senjata tajam keliling Kota Serang, Banten.
Keempat tersangka inisal E, D, A dan Ag. Ag diketahui merupakan ketua geng motor All Star Serang Timur.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, dari 19 orang yang diamankan, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 19 orang yang kami amankan, kami sudah melakukan gelar perkara dan empat orang telah meningkat statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Martri kepada wartawan. Senin (8/3/2021).
Dijelaskan Martri, tiga orang yakni E, D dan A ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan Ag, ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan dan mengajak anggota untuk melakukan aksi bales dendam.
"Tersangka itu ada 3 orang yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Kemudian 1 terkait penghasutan yaitu ketua geng motor," ujar Martri.
Baca juga: Geng Motor Berulah, Konvoi Sambil Acungkan Senjata Tajam demi Balas Dendam
Sedangkan 15 orang lainnya yang diamankan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Ketiga tersangka yakni E, D, dan A dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan tersangka Ag, dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Martri mengungkapkan, sampai saat ini tim resmob dari Polda Banten, Polres Serang Kota dan Polres Serang masih melakukan pengejaran kepada orang yang ikut aksi konvoi.
"Masih diburu, anggota kita masih melakukan pengejaran ada yang lari ke Bogor, Jakarta," tandas Martri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.