Y akhirnya menggasak uang Rp 205.000 dari dompet korban.
Menurut Leo, tersangka keluar dari toko dengan cara membuka pintu depan menggunakan kunci yang ditemukan di sekitar meja kasir.
Pada pukul 02.37 WIB, Y terekam kamera CCTV berjalan meninggalkan TKP.
"Pengakuan tersangka, korban masih hidup saat tersangka beranjak keluar dari toko. Ini sebenarnya sinkron dengan analisa dokter forensik, bahwa korban diperkirakan meregang nyawa paling cepat sekitar pukul 03.00 WIB atau 30 menit setelah tersangka meninggalkan TKP," ujar Leo.
Setelah melalui penyelidikan selama sekitar lima hari, Y ditangkap di rumahnya yang berjarak kurang dari 200 meter dari toko Bisri.
Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Sempat Mengelabui Polisi, Bakar Baju yang Dipakai Saat Beraksi
Menurut polisi, Y tinggal berdua ibunya. Mereka pindah ke rumah tersebut sekitar lima tahun lalu dari Sumatera.
Polisi menjerat Y dengan Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat 2 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan karyawan tokonya, jenazah Bisri dalam posisi telentang di depan pintu kamar dengan kaki terikat lakban dan kepala diikat sarung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.