Salin Artikel

Kronologi Lengkap Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar, Pelaku Aniaya Korban demi Uang yang Lebih Banyak

Awalnya, Y membongkar laci kasir di toko milik Bisri dan menguras uang sebesar Rp 1.550.000. Merasa uang didapat kurang banyak, Y memancing Bisri keluar dari kamar.

"Setelah korban (Bisri) keluar, tersangka menganiaya korban menggunakan gagang cangkul hingga tidak korban tidak berdaya. Kemudian tersangka menggeledah kamar korban," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela saat pemaparan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (4/3/2021).

Leo mengatakan, setelah menganiaya Bisri tersangka mencoba mencari uang di kamar korban.

Namun, Y tak menemukan uang tersebut. Ia hanya mendapat uang senilai Rp 205.000 dari dompet korban.

Sehingga, total uang yang digasak pelaku senilai Rp 1.755.000.

"Uang dalam jumlah besar yang disimpan korban di lemari di kamarnya masih tersimpan rapi. Jumlahnya puluhan juta rupiah," ujar Leo.

Kronologi lengkap

Leonard membeberkan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku masuk ke toko dengan menyamar sebagai pembeli pada Jumat (26/2/2021) pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, Y terlihat berpura-pura belanja di toko. Ia langsung menuju ke bagian belakang toko dan memanjat ke lantai dua.

Y lalu bersembunyi di tempat penampungan air.

"Empat jam bersembunyi, pukul 21.05 WIB tersangka turun setelah toko tutup dan tahu korban sendirian di toko," papar Leo.

Saat Y turun dari persembunyian, Bisri sudah berada di kamar. Namun, pintu kemar sedikit terbuka.

Y beberapa kali menjatuhkan barang dagangan ke lantai agar Bisri keluar dan menutup rapat pintu kamarnya.


Sekitar pukul 21.49 WIB, Y menghampiri meja kasir dan mengambil sejumlah uang di laci.

Setelah menggasak uang, Y berusaha menghilangkan jejak dengan menutup lima kamera CCTV yang berada di dalam toko menggunakan alumunium foil.

Padahal, terdapat 16 kamera CCTV di dalam dan luar toko milik Bisri.

"Aluminium foil itu juga dia ambil dari etalase toko," ujar Leo.

Lalu, Y mematikan sakelar listrik untuk memancing Bisri keluar dari kamar pada Sabtu (27/2/2021) pukul 01.47 WIB.

"Sampai di sini, niatan jahat menganiaya korban muncul. Ketika korban keluar kamar dengan membawa lampu senter, tersangka menyerang korban menggunakan gagang cangkul yang dia ambil di antara tumpukan barang dagangan toko itu," jelas Leo.

Meski korban telah roboh karena dipukul di bagian kepala, tersangka berulang kali memukul Bisri dengan gagang cangkul.

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu korban masih hidup. Ia pun mengikat korban menggunakan lakban yang ditemukan di antara barang dagangan.

Y lalu menggeledah kamar untuk mencari uang yang disimpan Bisri. Namun, ia tak dapat menemukan uang itu.


Y akhirnya menggasak uang Rp 205.000 dari dompet korban.

Menurut Leo, tersangka keluar dari toko dengan cara membuka pintu depan menggunakan kunci yang ditemukan di sekitar meja kasir.

Pada pukul 02.37 WIB, Y terekam kamera CCTV berjalan meninggalkan TKP.

"Pengakuan tersangka, korban masih hidup saat tersangka beranjak keluar dari toko. Ini sebenarnya sinkron dengan analisa dokter forensik, bahwa korban diperkirakan meregang nyawa paling cepat sekitar pukul 03.00 WIB atau 30 menit setelah tersangka meninggalkan TKP," ujar Leo.

Setelah melalui penyelidikan selama sekitar lima hari, Y ditangkap di rumahnya yang berjarak kurang dari 200 meter dari toko Bisri.

Menurut polisi, Y tinggal berdua ibunya. Mereka pindah ke rumah tersebut sekitar lima tahun lalu dari Sumatera.

Polisi menjerat Y dengan Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat 2 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB.

Saat ditemukan karyawan tokonya, jenazah Bisri dalam posisi telentang di depan pintu kamar dengan kaki terikat lakban dan kepala diikat sarung.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/051000378/kronologi-lengkap-pembunuhan-pemilik-toko-di-blitar-pelaku-aniaya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke