Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar, Pelaku Aniaya Korban demi Uang yang Lebih Banyak

Kompas.com - 05/03/2021, 05:10 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Y (21) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pemilik toko di Blitar, Bisri Efendi (71). Polisi mengungkap alasan pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Awalnya, Y membongkar laci kasir di toko milik Bisri dan menguras uang sebesar Rp 1.550.000. Merasa uang didapat kurang banyak, Y memancing Bisri keluar dari kamar.

"Setelah korban (Bisri) keluar, tersangka menganiaya korban menggunakan gagang cangkul hingga tidak korban tidak berdaya. Kemudian tersangka menggeledah kamar korban," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela saat pemaparan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (4/3/2021).

Leo mengatakan, setelah menganiaya Bisri tersangka mencoba mencari uang di kamar korban.

Namun, Y tak menemukan uang tersebut. Ia hanya mendapat uang senilai Rp 205.000 dari dompet korban.

Sehingga, total uang yang digasak pelaku senilai Rp 1.755.000.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Lurah Lebih Dekat dengan Warga: Kalau Mereka Lagi Susah, Kita Bantu...

"Uang dalam jumlah besar yang disimpan korban di lemari di kamarnya masih tersimpan rapi. Jumlahnya puluhan juta rupiah," ujar Leo.

Kronologi lengkap

Leonard membeberkan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku masuk ke toko dengan menyamar sebagai pembeli pada Jumat (26/2/2021) pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, Y terlihat berpura-pura belanja di toko. Ia langsung menuju ke bagian belakang toko dan memanjat ke lantai dua.

Y lalu bersembunyi di tempat penampungan air.

"Empat jam bersembunyi, pukul 21.05 WIB tersangka turun setelah toko tutup dan tahu korban sendirian di toko," papar Leo.

Saat Y turun dari persembunyian, Bisri sudah berada di kamar. Namun, pintu kemar sedikit terbuka.

Y beberapa kali menjatuhkan barang dagangan ke lantai agar Bisri keluar dan menutup rapat pintu kamarnya.

Sekitar pukul 21.49 WIB, Y menghampiri meja kasir dan mengambil sejumlah uang di laci.

Setelah menggasak uang, Y berusaha menghilangkan jejak dengan menutup lima kamera CCTV yang berada di dalam toko menggunakan alumunium foil.

Padahal, terdapat 16 kamera CCTV di dalam dan luar toko milik Bisri.

"Aluminium foil itu juga dia ambil dari etalase toko," ujar Leo.

Lalu, Y mematikan sakelar listrik untuk memancing Bisri keluar dari kamar pada Sabtu (27/2/2021) pukul 01.47 WIB.

Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng

"Sampai di sini, niatan jahat menganiaya korban muncul. Ketika korban keluar kamar dengan membawa lampu senter, tersangka menyerang korban menggunakan gagang cangkul yang dia ambil di antara tumpukan barang dagangan toko itu," jelas Leo.

Meski korban telah roboh karena dipukul di bagian kepala, tersangka berulang kali memukul Bisri dengan gagang cangkul.

Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu korban masih hidup. Ia pun mengikat korban menggunakan lakban yang ditemukan di antara barang dagangan.

Y lalu menggeledah kamar untuk mencari uang yang disimpan Bisri. Namun, ia tak dapat menemukan uang itu.

Y akhirnya menggasak uang Rp 205.000 dari dompet korban.

Menurut Leo, tersangka keluar dari toko dengan cara membuka pintu depan menggunakan kunci yang ditemukan di sekitar meja kasir.

Pada pukul 02.37 WIB, Y terekam kamera CCTV berjalan meninggalkan TKP.

"Pengakuan tersangka, korban masih hidup saat tersangka beranjak keluar dari toko. Ini sebenarnya sinkron dengan analisa dokter forensik, bahwa korban diperkirakan meregang nyawa paling cepat sekitar pukul 03.00 WIB atau 30 menit setelah tersangka meninggalkan TKP," ujar Leo.

Setelah melalui penyelidikan selama sekitar lima hari, Y ditangkap di rumahnya yang berjarak kurang dari 200 meter dari toko Bisri.

Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Sempat Mengelabui Polisi, Bakar Baju yang Dipakai Saat Beraksi

Menurut polisi, Y tinggal berdua ibunya. Mereka pindah ke rumah tersebut sekitar lima tahun lalu dari Sumatera.

Polisi menjerat Y dengan Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat 2 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) pukul 07.00 WIB.

Saat ditemukan karyawan tokonya, jenazah Bisri dalam posisi telentang di depan pintu kamar dengan kaki terikat lakban dan kepala diikat sarung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com