Dari salah satu rekaman CCTV, Y yang saat beraksi mengenakan masker terlihat membuka laci meja kasir toko.
Leo pun mengamini Y menggasak sejumlah uang dari toko itu. Namun, tidak menyebutkan jumlah uang yang dicuri.
Ia juga tidak menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan sebelum atau sesudah pelaku menganiaya pemilik toko itu.
"Prinsipnya pelaku keluar dari toko dengan membawa sejumlah uang. Keterangan lengkapnya nanti kami sampaikan pada rilis kasus ini ya," ujar Leo.
Akibat perbuatannya, Y disangka dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Ditangkap, Pelaku Sempat Pura-pura Jadi Pembeli
Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya oleh salah satu pegawai pada Sabtu (27/2/2021).
Saat ditemukan, jenazah Bisri dalam posisi telentang di depan pintu kamar dengan kedua kaki terikat lakban dan kepala tertutup sarung.
Sehari-hari, kakek lima cucu itu tidur di sebuah kamar di dalam bangunan toko miliknya.
Kasus itu pelan-pelan terungkap. Terduga pembunuh Bisri ternyata warga di sekitar toko tersebut.
Polisi menangkap Y di rumahnya yang tak jauh dari Toko Bisri pada Rabu (3/3/2021) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.