BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial Y (21) sebagai tersangka pencurian disertai kekerasan yang menewaskan pemilik toko, Bisri Efendi (71) di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pelaku berinisial Y itu merupakan salah satu tetangga Bisri. Y tinggal tak jauh dari Toko Bisri.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, polisi telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi selama penyelidikan. Temuan itu disinkronkan dalam sebuah rekonstruksi tindak pidana kriminal.
Sinkronisasi berbagai alat bukti tersebut, ujar Leonard, berhasil dilakukan melalui proses prarekonstruksi yang berlangsung Rabu hingga waktu malam.
"Maka malam ini penyidik menetapkan terduga pelaku yang kami tangkap dini hari tadi sebagai tersangka," ujar Leo usai memimpin jalannya prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu malam (3/3/2021).
Selama prarekonstruksi yang berlangsung beberapa jam itu, Y memeragakan tiga rangkaian adegan kunci di Toko Bisri.
Baca juga: Gilang, Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Adegan itu di antaranya, cara masuk ke dalam toko, mengambil uang di laci, dan menganiaya Bisri.
"Semuanya ada 27 adegan yang penyidik minta dia peragakan, mulai dia masuk hingga bagaimana dia meninggalkan toko," ujar Leo.
Leo mengatakan, Y masuk ke dalam toko pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Y berpura-pura belanja di toko.
Setelah itu, Y bersembunyi di dalam toko selama beberapa jam. Pelaku menjalankan aksi pencurian sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Bisri menutup toko.
Berdasarkan rekaman CCTV, Y meninggalkan toko pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 01.17 WIB.
"Yang jelas tersangka sudah sering berbelanja di toko korban. Jadi tersangka mengenal persis siapa pemilik toko itu," ujar Leo yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.