MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial MAB (58) terkait perkara tindak pidana penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ini ditangkap karena mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah diedit hanya memiliki satu mata di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut tersangka juga menuliskan kalimat sebagai berikut,
“Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.
Baca juga: Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami Di-PHK
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pada Senin (1/3/2021) atau sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke mapolda untuk diperiksa," kata Jules kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapat foto tersebut dari grup WhatsApp.
"Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa mem-posting hal tersebut di media sosial," sebut Jules.
Ia menuturkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel dan hasil tangkapan layar unggahan tersangka.
"Saat ini tersangka ditahan di Polda Sulut," ujarnya.
Baca juga: Terduga Penghina Gubernur Kalbar Saat Demo Masih di Bawah Umur
Atas perbuatannya, kata Jules, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tersangka dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.